Ini 6 Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi, Polri, Arema, hingga PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan
Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.
Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC.
"Berdasarkan serangkaian kegitan pemantauan dan penyelidikan temuan faktual, konstruksi dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM terkait perisstiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada institusi dan rekomendasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tak Hanya Mundur dari Jabatan, Komnas HAM Minta Ada Pertanggungjawaban Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan
Pertama, rekomendasi untuk Presiden Jokowi.
Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindunga HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.
Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.
"Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam.
Komnas HAM kemudian meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA guna memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.
"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," ujarnya.
"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," tambah Anam.
Kedua, rekomendasi bagi Kepolisian RI. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.
Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga ada tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Sigit juga diminta bukan hanya menghukum aktor lapangan saja.
"Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah," kata Anam.
Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI.
Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.
"Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standarisasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC, dan PSSI," kata Anam soal rekomendasi kepada PSSI.
Komnas HAM turut meminta PSSI bekerja sama dengan klub terkait upaya pembinaan kepada suporter sepak bola sesuai standar HAM, yakni menjunjung tinggi nilai kesetaraan, sportifitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
PSSI juga diminta untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.
"Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," ujar Anam.
Keempat, rekomendasi untuk PT LIB.
Sebagai perusahaan terbuka, Komnas HAM meminta PT LIB menghormati prinsip dan standar HAM sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.
PT LIB juga diminta agar menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama, dibandingkan aspek komersialisasi televisi.
"Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak. Serta sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB," ujar Anam.
Kelima, rekomendasi untuk pihak penyiar, dalam hal ini Indosiar.
Komnas HAM meminta Indosiar mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.
"Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali," tutur Anam.
Keenam, rekomendasi bagi Arema FC.
Komnas HAM meminta Arema FC memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan membiarkan pelaksana mencetak tiket melebihi kapastias, apa lagi pertandingan berisiko tinggi.
Komnas juga meminta Arema FC melakukan upaya pembinaan terhadap suporter.
"Menghadirkan pertandingan yang aman, sehat, dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi, dan provokasi kekerasan," kata Anam.