Kejagung Buka Peluang Periksa Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang di Kasus Korupsi Impor Garam
Kejagung) RI membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perindustrian tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di kasus dugaan korupsi impor garam.
Diketahui, penyidik Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus tersebut.
Adapun tiga orang di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
"Ya semua terbuka, penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat urgensi memeriksa Airlangga dan Agus Gumiwang. Jika diperlukan memeriksa, maka penyidik bakal memanggil keduanya.
"Tadi kan sudah jelas, artinya kita melihat urgensinya, di titik manasih penyebab utamanya itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan semua hal dipertimbangkan dalam proses penyidikan kasus suap impor garam ini.
"Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," jelas Ketut.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Pejabat Kemenperin di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi