Kuat Maruf Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Pengadilan yang Menentukan Salah Atau Tidaknya
Kuat Maruf tidak menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J, Kuat Maruf nilai pengadilan yang akan menentukan perbuatannya salah atau tidak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf menyatakan pengadilan yang akan menentukan perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuat Maruf dalam persidangan yang menghadiri keluarga besar Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Namun begitu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya berduka dengan meninggalnya Brigadir J.
Dia juga berharap pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelasnya.
Hal itu berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J jika ada kesalahannya di kasus tersebut.
"Saya harap kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel serta keluarga besar untuk dapat memberikan maaf atas ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ungkap Bripka Ricky.
Ricky juga menyampaikan duka atas meninggalnya Brigadir J.
Dia berharap keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi masalah tersebut.
"Mohon izin, saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yoshua, saya ingin sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.