Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR RI Berharap Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU Didukung Semua Pihak

Menurut Lestari, UUD 1945 mengamanatkan dasar pemikiran bahwa pekerjaan dan penghidupan layak adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MPR RI Berharap Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU Didukung Semua Pihak
Ist
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, membuka Temu Pakar bertema "Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara hibrid di Ruang Delegasi, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Rabu (2/11/2022). 

Diskusi ini dimoderatori Prita Laura (Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden).

Menghadirkan Willy Aditya (Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA (Anggota DPR RI), Prof. Drs. Anwar Sanusi, MPA, Ph.D (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI), Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden), Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto, M.Pd, (Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani), Lita Anggraini (Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT), dan Eva Sundari (Institute Sarinah) sebagai narasumber.

Sementara itu, Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020, tinggal menunggu dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama Pemerintah.

Berdasarkan tata tertib DPR, jelas Willy, sejatinya pimpinan tidak boleh menahan proses perundangan-undangan yang sedang berlangsung. Apalagi tujuh fraksi sudah sepakat dan hanya dua fraksi yang menolak.

"Mungkin harus digerudug agar proses legislasi RUU PPRT bisa segera berlanjut dan disahkan," ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan Nahdatul Ulama mendukung penuh pengesahan RUU PPRT didasari atas pemikiran bahwa perlindungan kepada PRT adalah bagian dari pesan moral keagamaan dan konstitusi kita juga memperkuat dukungan itu.

Pemerintah, tegas Luluk, seharusnya berupaya dalam rangka menghasilkan kerja-kerja kemaslahatan. Dalam konteks konstitusi, tambahnya, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pekerjaan yang layak.

BERITA TERKAIT

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi berpendapat kebijakan ketenagakerjaan diterapkan Pemerintah sejatinya bertujuan untuk membuat sistem dalam pengaturan PRT menjadi lebih baik.

Namun, jelas Anwar, hingga saat ini masih ada regulasi yang belum terisi bagi perlindungan PRT, sehingga para pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas.

Menurut Anwar, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam pengaturan kebijakan terkait PRT
antara lain belum adanya kebijakan perlindungan hak dan kewajiban PRT, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pengaturan PRT dan PRT tidak mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan pada satu kesempatan Presiden Joko Widodo juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan tidak melindungi pekerja formal saja, tapi juga pekerja informal.

Pemerintah, ujar Jaleswari, cukup serius melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Pemerintah, tambahnya, juga membentuk gugus tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang sangat bagus saat memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang, menurut Jaleswari, harus ditularkan semangatnya pada proses RUU PPRT.

"Menjelaskan subtansi penting, strategi juga penting dalam proses mengegolkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang," ujar Jaleswari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas