Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Lalu Dibuang ke Kamar Mandi

Sosok orang yang membersihkan darah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J seusai dieksekusi Ferdy Sambo menjadi sorotan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Lalu Dibuang ke Kamar Mandi
Warta Kota/YULIANTO
ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Lalu Dibuang ke Kamar Mandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok orang yang membersihkan darah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J seusai dieksekusi Ferdy Sambo menjadi sorotan.

Orang itu tak lain Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kadir.

Menurut Diryanto, dirinya membersihkan darah Brigadir J memakai serokan kayu.

Lalu, darah itu dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Diryanto saat memberikan keterangan dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Setelah itu, Diryanto pun melakukan pembersihan terakhir memakai kain lap.

Lalu, dia juga diminta membersihkan pecahan beling dan kaca tak jauh di lokasi tewasnya Brigadir J.

BERITA TERKAIT

"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Baca juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Membersihkan Bercak Darah Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas