Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Garam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), menuntaskan kasus korupsi impor garam.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Garam
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengumumkan penetapan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), menuntaskan kasus korupsi impor garam.

Adapun Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisa," kata Sahroni, dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan Agung dapat membuktikan profesionalitas mereka dalam bekerja.

"Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kemenperin Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Garam yang Libatkan Mantan Pejabat dan Pegawainya

Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 28/F2/FD.2.2006/JAMPIDSUS.

Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Dan mengumpulkan bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pada Rabu (2/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas