Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja Segera Disidang

(Jampidsus) menyatakan berkas perkara penyidikan kasus korupsi impor besi dan baja telah lengkap atau P21.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja Segera Disidang
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Enam Korporasi Tersangka Korupsi Impor Baja Segera Disidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara penyidikan kasus korupsi impor besi dan baja telah lengkap atau P21.

"Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (3/11/2022).

Berkas perkara tersebut atas nama enam tersangka korporasi, yaitu PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik menyerahkan berkas perkara keenam tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan juga meliputi tanggung jawab atas enam tersangka dan barang bukti.

"Rabu 2 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti."

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengajuan perizinan impor besi dan baja oleh keenam tersangka korporasi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kapabeanan (PPJK) PT Meraseti logistik Indonesia.

Kemudian untuk meloloskan proses impor, Budi Hartono Linardi sebagai owner dan Taufiq sebagai Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pengurusan Sujel dilakukan di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usahanya, Tahan Banurea.

Baca juga: Enam Korporasi Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi, Siapa Saja?

Sujel pun berhasil terbit setelah mencatut empat nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas.

Pencatutan nama BUMN dimaksudkan agar impor seolah-olah dilakukan demi kepentingan proyek strategis nasional.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas