Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Eks Penyidik KPK: Bisa Dipersepsikan Ada Keistimewaan
Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Masih dalam foto, Lukas sedang terduduk di sebuah kursi. Di hadapannya, ada sejumlah makanan ditambah dua lilin yang menyala. Sedangkan, Firli dalam posisi berdiri saat menyalami Lukas.
Saat jumpa pers dengan wartawan di Jayapura, Firli Bahuri mengatakan dirinya sempat mengobrol dengan Lukas Enembe di kediamannya.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Sekitar 1,5 Jam, Begini Hasilnya
"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan terbuka tidak ada yang disembunyikan saya tanya umur bagaimana kesehatannya saya ajak ngobrol," kata Firli, Kamis (3/11/2022).
Firli mengaku turut bertemu dengan istri Lukas hingga kakak perempuan Lukas.
Dia menyebut pertemuan tersebut penuh dengan suasana hangat dan kekeluargaan. Firli juga mengaku sempat berangkulan.
"Ketemu dengan kawan dan saudara beliau bahkan saya ketemu dengan kaka perempuan beliau. Sempat tadi rangkulan kita dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Firli.
Menurut dia, hal itu bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa, dan menghormati keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.
Firli mengatakan, kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Gubernur Papua kediaman Bapak Lukas Enembe," kata Firli.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.