Kapolri Didukung Lakukan Reformasi Kultural di Bidang Reserse
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera dalam melakukan reformasi kultural di tubuh Korps Bhayangkara, terutama bidang Reserse.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan reformasi kultural di tubuh Korps Bhayangkara, terutama bidang Reserse.
Menurutnya, Polri harus cepat merespons setiap laporan yang dibuat masyarakat tanpa harus menunggu upeti dari Pelapor, sebagaimana selama ini dilaporkan oleh masyarakat.
"Bidang reserse inilah paling banyak celah transaksi mulai dari buat laporan, pasal sangkaan, apakah mau dijadikan tersangka, di SP3 atau berkasnya naik sampai ke Kejaksaan semuanya ada tarifnya," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Petrus menegaskan bahwa mengubah sebuah kultur tidak bisa dengan cepat, apalagi hanya melalui himbauan.
Ia pun menyebut Kapolri harus konsisten melakukan perubahan dengan disertai sanksi tegas jika ada anggota yang melanggarnya.
"Jika Kapolri bisa menghentikan budaya suap atau pemerasan dalam pelayanan keresersean, maka kepuasan rakyat di bidang pelayanan Polri akan semakin meningkat," terangnya.
Baca juga: Rampai Nusantara Dukung Penuh Langkah Kapolri Kembalikan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Petrus menilai salah satu kebijakan baru Kapolri mempersingkat waktu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari pembenahan dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.
"Kebijakan Kapolri soal persingkat waktu ujian SIM adalah bagian dari komitmen Kapolri untuk pembenahan ke dalam internal Polri, terutama terkait aspek pelayanan masyarakat," ujarnya.
Petrus mengingatkan Kapolri juga harus memastikan agar masyarakat mendapat biaya pengurusan SIM murah, tidak ada pungli atau suap untuk mendapatkan SIM tersebut.
"Pembenahan ini harus berjalan secara permanen dan konsisten, juga kepada pelayanan bidang lainnya seperti membuat Laporan Masyarakat ketika ada peristiwa pidana yang sedang terjadi, sudah terjadi atau akan terjadi," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.