Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Level Tertentu Dalam Urusan Sepak Bola Juga Harus Ada Tanggung Jawab Pidananya

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penetapan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut tidak cukup.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM: Level Tertentu Dalam Urusan Sepak Bola Juga Harus Ada Tanggung Jawab Pidananya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan meski pihaknya mengapresiasi kinerja Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan, namun penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut tidak cukup.

Ia mengatakan ada level tertentu dalam urusan tata kelola sepak bola di Indonesia yang juga harus bertanggun jawab secara pidana.




Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata Anam.

Berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kata Anam, persoalan Tragedi Kanjuruhan tidak semata-mata soal administrasi.

Persoalan tersebut, kata dia, juga tidak hanya soal melanggar atau tidak melanggar aturan PSSI.

BERITA TERKAIT

"Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya, itu penting," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas