Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penegakan Hukum Harus Sampai ke Level Paling Tinggi dalam Sepak bola Indonesia

Komnas HAM, kata dia, meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM: Penegakan Hukum Harus Sampai ke Level Paling Tinggi dalam Sepak bola Indonesia
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan dalam laporan soal tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud MD pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh.

Komnas HAM, kata dia, meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia.

Selain itu, menurutnya yang juga penting dalam laporan tersebut adalah soal penegakan hukum

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai nenyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: PSSI Langgar Aturannya Sendiri, Tak Ada Standarisasi

"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya. Tapi untuk sementara ini kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi, yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," kata Taufan.

Selain itu, kata dia, di dalam rekomendasinya Komnas HAM juga mendesak tanggung jawab terhadap korban baik yang meninggal dunia maupun yang cedera, maupun properti yang rusak.

Berita Rekomendasi

Tanggung jawab itu, kata dia, baik berupa bantuan dalam arti sosial, kesehatan, maupun pemulihan-pemulihan yang dibutuhkan para korban.

Taufan menjelaskan dalam laporan tersebut ada tujuh poin pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tujuh poin pelanggaran HAM tersebut, kata dia, menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Peristiwa tersebut, kata Taufan, adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyakitkan, tidak saja bagi bangsa Indonesia tapi juga seluruh dunia.

"Jadi ini tidak bisa kita anggap ringan, ini persoalan sangat serius," kata Taufan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas