Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkop UKM Fasilitasi Aspirasi Forkopi Menolak Omnibus Law Keuangan RUU PPSK

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi adalah antitesa terhadap kapitalisme.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkop UKM Fasilitasi Aspirasi Forkopi Menolak Omnibus Law Keuangan RUU PPSK
Istimewa
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menerima sejumlah tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Rabu (2/11/2022) di gedung Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi adalah antitesa terhadap kapitalisme.

Untuk itu, koperasi harus terus berkembang dan secara ide harus terus tumbuh.

Hal ini terungkap saat Teten Masduki menerima kehadiran tokoh-tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Rabu (2/11/2022) di gedung Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tampak hadir Andy A Djunaid (Ketua Kospin Jasa), Kamaruddin Batubara (Presiden Direktur Koperasi BMI), Irsyad Mukhtar (Pemimpin Umum Majalah Peluang), Frans Meroga (Ketua KSP Nasari), Ali Hamdan (BMT UGT Sidogiri), Stephanus TS (Inkopdit) dan banyak lagi tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forkopi.

Dalam audiensi dengan MenkopUKM ini, Forkopi menyampaikan keberatan atas adanya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Forkopi secara umum gundah dan menolak atas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bantu Produktivitas Nelayan, Erick Thohir Gencarkan Pelaksanaan Program Solar Untuk Koperasi

Andy A Djunaid di depan Menkop UKM menjelaskan tentang kegundahan Forkopi atas lahirnya RUU PPSK.

Berita Rekomendasi

“Kita telah bertemu di Pekalongan. Sampai saat ini telah ada 2.200 koperasi bergabung. Jika ditotal kurang lebih 30 juta anggota tergabung dalam semua koperasi ini. Kesepakatan kita adalah menolak RUU PPSK ini,” kata Andy memberikan sambutan di depan Teten.

Andy khawatir jika UU PPSK disahkan dan koperasi diawasi OJK maka sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotong-royongan akan hilang.

Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi harus dibentuk khusus pemerintah dan gerakan koperasi.

Baca juga: Percepat UMKM Masuk Ekosistem Digital, Startup Teknologi Gandeng Dewan Koperasi Indonesia

Andy menjelaskan bahwa Forkopi telah bertemu dengan Hendrawan Supratikno Anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi perumus RUU PPSK.

Forkopi telah menjelaskan bahwa koperasi tetap harus di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Forkopi menolak pasal 191,192 dan 198 RUU PPSK.

“Intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM,” jelas Andy yang merupakan Ketua Presidium Forkopi.

Baca juga: Revisi UU Perkoperasian Dinilai Penting Jadikan Bisnis Koperasi Makin Maju dan Aman Bagi Masyarakat

Maskuri, mewakili Ikosindo menjelaskan bahwa anggota Ikosindo terdiri dari 150 koperasi.

“Koperasi lebih tua dari perbankan dan koperasi adalah usaha bersama berasas kekeluargaan. Saya lebih condong koperasi dibuat hanya dengan satu UU saja,” ujar Maskuri.

Ali Hamdan, Forum Koperasi Jawa Timur juga menyampaikan pendapatnya.

“Kita punya anggota 2300 koperasi. Kita kemarin menyepakati 10 poin yang pada intinya 2 ada hal. Permintaan kami menolak pasal 191, 192 dan pasal 198. Koperasi tetap di ranah KemenkopUKM dan ancaman pidana harus proporsional. Sehingga kita tegas meminta hapuskan 3 pasal dari RUU PPSK” tegas Ali Hamdan.

Frans Meroga, Ketua KSP Nasari memberikan pernyataan senada dengan anggota Forkopi yang lain.

Ia menolak tegas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan jangan sampai RUU PPSK bila nanti menjadi UU akan kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU PPSK ini terlalu banyak ketidak sesuaian bila ditinjau dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan cenderung ugal-ugalan, jadi apabila tetap dipaksakan menjadi UU pasti akan kembali dibatalkan oleh MK. Bahkan bila perlu, kami jadi pihak pertama yang mengajukan judicial review ke MK,” kata Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Menkop Satu Pemikiran dengan Forkopi

Menanggapi seluruh sikap Forkopi, Menteri Teten menegaskan bahwa ia memiliki pemikiran yang sama dengan dengan Forkopi.

“Koperasi ini adalah antitesa terhadap kapitalisme,” ujar Teten membuka pernyataan.

Menurutnya koperasi terus berkembang dan secara ide terus tumbuh.

“Fakta baru 8 persen masyarakat kita berkoperasi. Koperasi jika kalah bersaing maka koperasi akan terus mengecil,” ujarnya.

“Koperasi itu self regulation dan self control. Di koperasi sudah ada sistem pengawasan internal,” tegas Teten.

Teten menegaskan bahwa antara KemenkopUKM dan Forkopi ada kesamaan.

Sebelum Forkopi datang hari ini, Ia mengatakan sudah mengetahui ada penolakan atas RUU PPSK dari elemen koperasi.

Teten mengatakan saat ini KemenkopUKM konsentrasi pada RUU Perkoperasian yang tengah dibahas.

Ia mengatakan memang perlunya membentuk LPS yang menjadi syarat agar koperasi memiliki posisi yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.

Teten menggarisbawahi koperasi juga perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena memang jika dilihat di tingkat dinas-dinas tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian.

Ia juga menegaskan jika koperasi terjadi masalah perlu dibentuk lembaga penjamin simpanan.

Teten mengatakan bahwa yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik.

Ia menegaskan ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan akhirnya pindah ke koperasi karena melihat celah.

Ia menegaskan jika terpaksa masuk di OJK maka koperasi harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Teten berkata jika elemen koperasi masih keberatan terhadap RUU PPSK masih ada waktu yang cukup bagi Forkopi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami akan fasilitasi aspirasi teman-teman Forkopi untuk bertemu Menteri Keuangan guna dapat menyampaikan sikap penolakan RUU PPSK ini,” pungkas Teten.

Sebelumnya, Stephanus TS yang mewakili Inkopdit juga mengatakan Inkopdit jelas menolak RUU PPSK karena bergesernya otoritas KemenkopUKM ke OJK ini didasari definisi koperasi yang bergeser menjadi badan usaha.

“Koperasi adalah kumpulan orang, ini harus ditegaskan kembali,” tegas Stephanus yang juga meragukan apakah OJK mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas