Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Kehidupan Rumah Tangga, Ayah Brigadir J: Hanya untuk Pancing Emosi
Samuel Hutabarat menilai pertanyaan yang dilontarkan Arman Hanis terkait kehidupan rumah tanggannya hanyalah trik untuk memancing emosinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Samuel Hutabarat menilai pertanyaan yang dilontarkan Arman Hanis terkait kehidupan rumah tanggannya hanyalah trik untuk memancing emosinya. Warta Kota/YULIANTO
Selain mereka ada tiga terdakwa lain yang sudah menjalani sidang yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi