Fakta Video Asusila Wanita Berkebaya Merah, Usia Pemeran hingga Respons Polda Bali
Tersebar video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUN JABAR
Ilustrasi video asusila - Berikut fakta tersebarnya video asusila wanita berkebaya merah
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunBali) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.