Fakta Video Asusila Wanita Berkebaya Merah, Usia Pemeran hingga Respons Polda Bali
Tersebar video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta soal video asusila wanita berkebaya merah.
Tersebar video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria.
Diduga, video asusila wanita berkebaya merah itu dibuat di Bali.
Dugaan lainnya, wanita berkebaya merah itu berasal dari Bali.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022), berikut ini fakta-fakta video asusila wanita berkebaya merah:
1. Tersebar di media sosial
Video asusila wanita berkebaya merah itu tersebar di media sosial, di antaranya di Twitter.
Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita berkebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
2. Pemeran wanita mengaku berusia 24 tahun
Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara wanita berkebaya merah dengan sang pria.
Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita berkebaya merah itu.
Wanita berkebaya merah itu mengaku berusia 24 tahun.
Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita berkebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali
3. Respons Polda Bali
Terkait peredaran video asusila wanita berkebaya merah ini, Polda Bali memberi respons.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menyatakan pihaknya masih melakukan pennyelidikan atas beredarnya video asusila wanita berkebaya merah tersebut.
Penyelidikan dilakukan di antaranya dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
4. Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila wanita berkebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunBali) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.