Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang
Kepolisian RI melakukan pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual. Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.
Perbandingan Data Pelanggaran Tilang Manual dengan E-TLE
Karsiman lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.
Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.
Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.
Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran
“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan,” kata Karsiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.