KPK Rampungkan Penyerahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
KPK merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) para penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) para penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Mereka yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Sesuai Tupoksi
Dijelaskan Ali, tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan tiga tersangka pemberi dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Ia mengatakan penahanan masih dilanjutkan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November 2022 hingga 23 November 2022.
Simon dan Jusiendra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam wakru 14 hari kerja," kata Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.