Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?

2 ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir didesak dipidana dan jadi tersangka karena keterangan di persidangan berbelit dan ada indikasi berbohong.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Susul Susi, Kodir ART Ferdy Sambo Juga Didesak Jadi Tersangka, Kenapa ?
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Susi, Ferdy Sambo dan Kodir. Dua ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir didesak dipidana dan jadi tersangka karena keterangan di persidangan berbelit dan ada indikasi berbohong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan.

Pertama ART Susi yang jawabannya selalu berbelit, tak masuk akal dan sering menjawab tidak tahu.

Susi juga diindikasi berbohong hingga membuat geram majelis hakim, jaksa, bahkan kuasa hukum Bharada E.

Berkali-kali majelis hakim mengingatkan Susi bahwa ada ancaman pidana jika berbohong.

Ditambah lagi kubu kuasa hukum Bharada E juga minta Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.

Kedua ART bernama Diryanto atau Kodir.

Sama seperti Susi, Kodir juga diindikasi berbohong dan jawabannya berbelit.

Berita Rekomendasi

Kali ini jaksa yang minta majelis hakim agar Kodir ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir sebagai ditetapkan tersangka.

Adapun Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di muka persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Beda Keterangan dengan BAP Soal Perintah Ferdy Sambo

Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan Ridwan Soplanit.

Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

Adapun Yosua tewas akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir “Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.

“Baca, Pak,” ucap Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.

Diyakini Berbohong, Kodir Kena Cecar Jaksa Soal CCTV

Asisten rumah tangga (ART) rumah dinas Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Irfan Widyanto.

Dalam persidangan, Kodir kena cecar dari jaksa karena keterangannya diyakini berbohong soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Posisi kamera CCTV?" tanya jaksa dalam sidang.

"Di dalam dan luar," jawab Kodir.

"Rumah berapa lantai?" tanya lagi jaksa.

"Dua lantai," jawab Kodir.

"Di lantai 2 ada berapa?" tanya lagi jaksa.

"Empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga," jawab Kodir.

"Di lantai satu?" tanya lagi jaksa.

"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," jawabnya.

Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan di mana letak perangkat DVR tersebut kepada Kodir.

Kata Kodir, perangkat DVR itu berada di kamar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.

"Di kamar beliau," jawab Kodir.

"Monitor?" tanya jaksa.

"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawabnya.

Baca juga: Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok saat Ceritakan Istrinya Dilecehkan

Dari jawaban itu, jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang itu.

Kata Kodir dirinya sesekali mengecek CCTV untuk memastikan apakah dalam kondisi hidup atau mati.

"Pernah saksi lihat cek, tujuan cek??" tanya jaksa.

"Pernah, sering cek, (untuk tahu) nyala atau mati," jawab Kodir.

"Setau saksi sampai tanggal 9 kamera hidup apa mati?" tanya lagi jaksa.

"Mati," ucap Kodir.

"Kapan mati?" tanya lagi jaksa.

"15 juni," jawab Kodir.

Mendengar jawaban itu, jaksa merasa janggal, sebab Kodir mampu menjawab dengan cepat pertanyaan tersebut.

Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul karena Kodir bisa dengan leluasa memasuki kamar dari Putri Candrawathi untuk melakukan pengecekan CCTV.

"Saya lihat kau lantang cepat jawab," kata jaksa.

"Hehe siap pak," jawab Kodir sambil tertawa.

"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepet-cepet, jangan bohong, kejebak," kata jaksa.

"Di sini bilang Bu Putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab lagi Kodir.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang FS untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 juni, gak logik kamu ini diperiksa September 2022, gak logik. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan FS dia gabisa cek CCTV, kau lancang banget," tegas jaksa.

Majelis Hakim Juga Cecar Kodir Soal CCTV

Tak cukup di situ, majelis hakim juga turut mencecar Kodir dengan beragam pertanyaan perihal keberadaan kamera CCTV tersebut.

"CCTV ini sudah 12 tahun pernah rusak gak? Selama 2010 sampai juni?," tanya jaksa.

"Pernah tapi rusak," jawab Kodir.

"Kenapa tiba-tiba tanggal 15 Juni saudara cek?" tanya lagi jaksa.

"Mungkin hanya kebetulan," ucap Kodir.

Mendengar itu, majelis hakim ikut mencecar Kodir karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan jaksa.

"Jangan mungkin. Pertanyaan tadi jawabannya apa?" tanya hakim.

"Tadi saudara ngapain cek tanggal 15 Juni, lain hal kalau saudara katakan setiap hari cek," timpal jaksa.

"Apa jawabannya?" tanya lagi hakim.

"Pas saya bersih-bersih rumah saya cek," jawab Kodir.

"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.

"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.

"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.

"Di handphone," jawab Kodir.

"No yosua berapa? Orang sudah tdk ada kamu cari2 kamu bikin tanggal 15," tanya hakim.

"Saya gatau. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (Kompas.com/Irfan Kamil)

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menunjukkan isi chat antara asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dengan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dikatakan jaksa untuk membuktikan soal tanggal yang sesungguhnya perihal matinya beberapa kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo.

Sebab kata Kodir, saat dirinya mendapati beberapa kamera CCTV itu mati dirinya mengadu ke Yosua melalui pesan singkat WhatsApp.

Hanya saja, untuk saat ini, handphone dari Kodir sedang disita untuk dijadikan barang bukti sehingga tak bisa menunjukkan di hadapan majelis hakim.

Oleh karenanya jaksa akan membuka kembali hasil chat itu untuk pembuktian.

"Izin handphone beliau disita di perkara Sambo nanti bisa kami cek," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hanya saja, jaksa tak membeberkan secara detail kapan akan mengungkap isi chat tersebut dan apakah akan ditampilkan di dalam sidang atau tidak.

Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Yosua

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.

"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.

Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J akhir Agustus 2022.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J akhir Agustus 2022. (Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Kubu Bharada E Minta Susi Dipidana

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susi Berkali Kali Ditegur dan Dimarahi Majelis Hakim

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu. Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas