Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK

Pemilik robot trading Net89 yakni Reza Paten menjadi tersangka, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK
Instagram/attahalilintar, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Reza Paten menjadi tersangka dugaan investasi bodong, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK. 

Sebelumnya, 230 korban penipuan investasi berkedok robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Dirtipideksus Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” ujar pengacara korban, Zainul Arifin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Atta Halilintar Dituding Pakai Uang Hasil Kejahatan Robot Trading Net89, Kakak Ibaratkan Pengemis

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri,” beber Zainul.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Dian Erika Nugraheny)

Berita lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas