Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK
Pemilik robot trading Net89 yakni Reza Paten menjadi tersangka, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, ditetapkan sebagai tersangka.
Reza Paten menjadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
Adapun korban yang melaporkan kasus Net89 yakni sebanyak 230 orang.
Mereka melaporkan 134 orang ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus ini, para korban disebut merugi hingga Rp 28 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ungkapnya, Minggu (6/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya, Sabtu (5/11/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pasal yang Disangkakan
Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan tersebut.
Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.