UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen
Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar mogok nasional pada Desember mendatang jika upah tidak naik 13 persen.
Editor: Adi Suhendi
Ia menilai UU itu sudah secara nyata merugikan kaum buruh.
Dia pun optimis Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law.
"Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan Perppu karena ini sudah dekat tahun politik, DPR sudah enggak peduli yang begini begini," jelasnya.
"Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan
dari pihak pengusaha. Kami berkeyakinan usulan buruh akan dikabulkan Presiden."
Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan tersebut.
Jika tuntutan itu tidak direalisasikan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
"Partai buruh dan KSPI memberi waktu satu minggu ke depan, bilamana tidak ada kejelasan terkait upah minimum, apalagi bahasannya soal PHK, kita geruduk itu kantor asosiasi tekstil, kalau perlu kita bikin tenda di sana," tegasnya.
"Kita akan mogok nasional pertengahan Desember apabila perjuangan partai butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan."
Pemerintah rencananya akan menetapkan upah minimum 2023 pada November ini.
Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13%.
Bahkan, kemungkinan hanya 1-2 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan.
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).