Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen

Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar mogok nasional pada Desember mendatang jika upah tidak naik 13 persen.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen
Ist
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi mogok nasional pertengahan Desember 2022 jika pemerintah tidak menaikan upah 13 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada November ini.

Menyikapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar mogok nasional pada Desember mendatang jika upah tidak naik 13 persen.

Hal tersebut diungkapkan saat massa buruh berdemo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Ada empat tuntutan yang dibawa buruh.

Dua di antaranya yakni kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja.

"Kita akan mogok nasional bilamana perjuangannya Partai Buruh dan organisasi buruhnya tidak didengarkan,"
tegas presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Baca juga: Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022

"Seruan kita hanya satu, apa?" teriak Iqbal.

Berita Rekomendasi

"Mogok nasional!" sahut massa aksi secara serempak.

Said menjelaskan alasan buruh meminta kenaikan upah 13 persen didasari pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

"Nah sikap kami kepada pemerintah adalah prinsipnya tidak boleh lebih dari inflasi (6,5 persen) dan harus ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, memang belum bisa dihitung," kata Said.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh sebesar 4,9 persen.

Baca juga: Data UMP Jawa Barat dalam Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir, Ini Perbandingannya dengan 34 Provinsi Lain

"Jika jumlah, nilainya 11,4 persen Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas