Di Hadapan Jokowi, Hary Tanoe Sebut Perindo Digagalkan dalam Pemilu 2019 Karena Kasus SMS Ancaman
Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesudibjo kembali mengungkit kasus kasus SMS ancaman yang bergulir pada tahun 2017 silam.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesudibjo kembali mengungkit kasus kasus SMS ancaman yang bergulir pada tahun 2017 silam.
Kala itu, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"2017 ada hal yang saya ingat. Saya ditersangkakan hanya karena kasus SMS," katanya dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Perindo ke-8 pada Senin (7/11/2022) yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selama dirinya menjadi tersangka, Hary Tanoe mengungkapkan bahwa kegiatan partai yang diketuainya terhenti secara otomatis.
"Karena saya sebagai pimpinan partai tidak bisa secara efektif mengelola partai," ujarnya.
Baca juga: Hadir pada HUT Perindo, Jokowi: Kalau Bisa Antar-Parpol Saling Memuji Tidak Menjatuhkan
Hingga akhirnya kasus tersebut SP3 atau resmi ditutup pada Agustus 2018.
Setelah itu, Perindo memutuskan untuk tetap ikut berkontestasi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Sayangnya, waktu yang tersisa menuju Pemilu 2019 kala itu sudah mepet.
Alhasil, Perindo tak bisa berlaga secara maksimal pada Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Disambut Hary Tanoesoedibjo, Presiden Jokowi Hadiri HUT ke-8 Partai Perindo
Karena itu, Hary Tanoe menyebut bahwa partainya digagalkan karena kasus tersebut.
"Itu alasan yang jelas waktu Pemilu 2019 Partai Perindo gagal atau mungkin digagalkan," katanya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana, Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024, Ketua KPU: Partai Perindo Dinyatakan Memenuhi Syarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.