Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim: Pakai Kawasan Konservasi, 3 Perusahan Besar Jadi Tersangka

Berikut fakta soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kini jadi sorotan setelah adanya pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Pati Polri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim: Pakai Kawasan Konservasi, 3 Perusahan Besar Jadi Tersangka
Istimewa
Ilustrasi Tambang Ilegal | Berikut fakta soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kini jadi sorotan setelah adanya pengakuan Ismail Bolong soal setoran uang ke Pati Polri untuk perlindungan bisnis tambangnya di Kaltim. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tambang ilegal kini tengah menjadi sorotan setelah adanya pengakuan mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang sempat mengaku memberikan setoran kepada petinggi Polri untuk mendapat perlindungan.

Ismail Bolong sendiri merupakan pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ia mengaku bisa meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Lantas, sudah sejauh manakah kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ini telah diproses pihak berwajib?

Baca juga: Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan Buat Testimoni Tambang Batubara, Ini Kata Kuasa Hukum

Berikut fakta-fakta terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pakai Kawasan Konservasi Orangutan

Dilansir Kompas.com, Polda Kaltim telah membongkar tindak pertambangan ilegal di Kaltim pada Rabu (28/9/2022) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Tambang ilegal tersebut berada di kawasan Konservasi Orangutan atau Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) yang berada di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terungkapkan tambang emas ilegal tersebut berawal dari keluhan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal di kawasan BOSF yang sudah berlangsung lama.

Hingga akhirnya pihak BOSF pun melaporkan tambang ilegal ini ke Polda Kaltim agar segera dilakukan penindakan.

Namun sayangnya setiap kali petugas datang ke lokasi tambang, tidak ada aktivitas dari pelaku.

Baca juga: 6 Fakta Pengakuan Ismail Bolong, Sempat Sebut Serahkan Uang Tambang Ilegal Rp6 Miliar ke Kabareskrim

Sehingga polisi meminta kepada sekuriti atau petugas keamanan BOSF untuk melapor jika ada aktivitas pertambangan.


Kemudian pada Rabu siang (28/9/2022), polisi mendapati adanya aktivitas pertambangan dilengkapi dengan sejumlah unit dump truk dan alat berat.

Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ada empat unit alat berat, delapan dump truk, dan 12 orang pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas