Komisi I DPR Sebut Belum Terima Surat Presiden soal Pergantian Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa DPR belum menerima Surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
"Belum ada (surpres)," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).
Meski begitu, Legislator Golkar itu meyakini bahwa Panglima TNI nanti akan diisi oleh putra-putra terbaik bangsa yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, dia tak menyebut secara spesifik soal siapa Kepala Staf tiga matra yang akan menggantikan Andika.
"Ada tiga nama yang paling tepat menjadi Panglima TNI yang berikutnya: KSAD, KSAU dan KSAL," kata dia.
Soal peluang KSAD Jenderal Dudung yang disebut memobilisasi prajuritnya dalam polemik pernyataan Effendi Simbolon, Dave juga tak menjawab secara tegas.
Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Nama Sudah Dikantongi
"Semua kembali ke Presiden. Yang lebih memahami kebutuhan bangsa dan negara dari perspektif tersendiri," pungkasnya.
Calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa sudah dikantong Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo, di Kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” kata Jokowi.
Presiden mengatakan bahwa calon Panglima TNI sudah ia kantongi.
Berdasarkan aturan Calon Panglima TNI harus berasal dari Kepala Staf Angkatan di setiap matra.
Baca juga: Calon Panglima TNI Pengganti Andika, Yudo atau Dudung? Ini Prediksi Pengamat
“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” katanya.
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Jelaskan Komunikasi dengan Presiden Jokowi soal Calon Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono disebut sebagai Calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.
Giliran Laksamana Jadi Panglima
Pengamat militer Muradi mengatakan Panglima TNI periode ini seharusnya berasal dari Angkatan Laut.
Hal itu mengingat penguasa samudera Tanah Air belum pernah menjabat pimpinan tertinggi di militer semasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu juga sekaligus merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Kan dari semenjak Pak Jokowi selama berkuasa dari 2014 sampai hari ini angkatan laut belum pernah menjabat sebagai Panglima.”
“Itu Pak Yudo jadi artinya potensi menjadi dari angkatan laut itu besar sekali, meskipun jabatan Pak Yudo tinggal satu tahun kedepan,” kata Muradi, Rabu (3/11/2022).
Baca juga: KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa
Dia melihat bahwa saat ini sudah waktunya Laksamana menjadi Panglima TNI.
Alasan terkuat, kata Muradi, ialah berkaitan dengan poros maritim hingga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang memerlukan unsur kekuatan laut.
“Jadi artinya Pak Jokowi momen pergantian panglima ini adalah harusnya dari angkatan laut, semacam given, artinya sudah jatahnya lah,” ucapnya.
Melihat catatan tersebut, Muradi menganggap Laksamana Yudo berpotensi besar menjadi Panglima TNI. Sementara itu, nama lain seperti KSAD Jenderal Dudung pun bisa saja mengisi kursi tersebut.
“Apakah nanti Pak Yudo atau ada nama yang lain? Tapi kalau melihat polanya kan Panglima diusulkan dari Kepala Staf yang ada, jadi memang memungkinkan bahwa Pak Yudo punya potensi besar untuk menjadi Panglima,” ujarnya.
Dudung Bisa Jadi Wakil Panglima
Lebih lanjut Muradi menilai jika Jenderal Dudung Abdurrachman terpilih menjadi Panglima pun tidak menyalahi aturan.
Namun hal itu terkesan tidak ada sirkulasi jabatan setelah sebelumnya jabatan panglima diduduki dari Jenderal berlatar belakang Angkatan Darat.
“Ya bisa, tapi kemudian kan sudah berturut turut angkatan darat, jangan dong, jadi lebih aman,” katanya.
Muradi menyebutkan jika Dudung legawa untuk tidak menjadi Panglima, maka mantan Panglima Kodam Jayakarta itu bisa menjadi Wakil Panglima TNI.
“Sebenarnya kalau Pak Dudung masih punya keinginan bantu ya, membantu Panglima dia bisa ada dalam posisi wakil Panglima, kan Keppresnya sudah ada wakil Panglima tapi gak pernah diisi karena kebutuhan organisasi,” kata dia.
Namun alih-alih menjadi Wakil Panglima, Muradi menilai Dudung lebih nyaman menjadi KSAD.
Sebab kewenangan jabatan KSAD bisa lebih leluasa, mengingat posisinya membawahi sekira 250 ribu prajurit di Indonesia.
“Kalau saya jadi Pak Dudung, saya lebih nyaman jadi KSAD ketimbang jadi Wakil Panglima, karena kan KSAD pegang administrasi, dia pegang pasukan betul,” katanya.
Muradi beranggapan, Presiden Jokowi harus memilih calon Panglima TNI yang sesuai kebutuhan dan kenyamanan dirinya.
Ia lantas mencontohkan ketika era Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto. (*)