Kuasa Hukum Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain, Majelis Hakim Menolak
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta persidangan kliennya dipisah dengan terdakwa lain, majelis hakim menolak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta persidangan kliennya dipisah dengan terdakwa lain.
Namun, permintaan dari kuasa hukum tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa permintaan untuk pemisahaan persidangan lantaran kliennya masih berstatus Justice Collaborator (JC).
"Izin yang mulia terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia," kata Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Pada Senin (7/11/2022) hari ini, persidangan Bharada E memang digabung bersama dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Sidang hari ini pun menghadirkan 5 orang sebagai saksi.
Ronny Talapessy menjelaskan persidangan yang digabung membuat pihak kuasa hukum terbatas untuk menanyakan informasi kepasa para saksi.
Karena itu, seharusnya persidangan dipisah dengan terdakwa lainnya.
"Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menyampaikan bahwa pihaknya menolak permintaan tersebut. Sebab, persidangan harus dilakukan seefisien mungkin.
"Ini persidangan ini sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah. Ini saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa Majelis Hakim masih melihat persidangan bisa berjalan dengan baik.
Karena itu, permintaan sidang untuk dipisah dinilai tidak bisa dikabulkan.
"Untuk sementara Majelis masih menganggap ini bisa berjalan sehingga jika majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," pungkasnya.
Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.