Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Mesum 'Kebaya Merah', Keduanya Warga Surabaya, Benarkah Influencer?
Pemeran video mesum wanita kebaya merah diringkus polisi. Ada dua orang yang ditangkap oleh Polda Jatim.
Editor: Malvyandie Haryadi
Video viral itupun kemudian berlanjut adegan tak senonoh pria dan wanita tersebut di dalam kamar hotel.
Adegan tak senonoh itupun terjadi dengan berbagai gaya mulai di pinggir ranjang hingga di atas ranjang.
Kebaya Merah Trending di Twitter
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video mesum antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.
Di Twitter, "Kebaya Merah" sempat menjadi trending.
Dilansir dari Tribunnews.com, video itu juga viral di sejumlah platform, salah satunya TikTok.
Saat pertama kali trending, Polda Bali yang sibuk.
"Kami melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko.
Diduga Influencer di Bali
Nanang menjelaskan, dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan berusia 24 tahun.
Saat ini polisi masih melacak lokasi perekaman yang diduga di sebuah hotel.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.
Sekarang semua jelas. Si Kebaya Merah itu bukan orang Bali dan pengambilan gambar tidak dilakukan di Bali.
Apakah si Kebaya Merah yang ditangkap itu merupakan influencer, belum ada penjelasan lebih jauh.
Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan terbaru berita ini bisa diikuti di sini
Sumber: Surya