Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil KGPAA Paku Alam VIII, Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 oleh Jokowi

Berikut profil KGPAA Paku Alam VIII yang mendapat penganugerahan sebagai pahlawan nasional tahun 2022 oleh Presiden Jokowi, ia mantan Gubernur DIY

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil KGPAA Paku Alam VIII, Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 oleh Jokowi
Flickr
Profil KGPAA Paku Alam VIII yang mendapat penganugerahan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2022 oleh Presiden Jokowi. 

Sesudah kedatangan Bala Tentara Jepang, Paku Alam VIII mulai menggunakan gelar nama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) pada tahun 1942.

Berselang tiga tahun, KGPAA Paku Alam VIII bersama Hamengkubuwono IX mengirimkan pesan telegram kepada Soekarno dan Hatta atas berdirinya Republik Indonesia serta terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Agustus 1945.

KGPAA Paku Alam VIII secara resmi mengatakan jika kerajaan kecil, Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Negara Indonesia di bulan September 1945.

Pada 30 Oktober 1945 KGPAA Paku Alam VIII dan Hamengkubuwono IX bersepakat untuk menggabungkan antara Daerah Kasultanan dan Kadipaten.

Penggabungan daerah tersebut menjadi nama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan disepakati oleh Badan Pekerja Komite (BPK).

Baca juga: 35 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022, Dapat Dibagikan di Media Sosial

Setelah penggabungan itu selesai, KGPAA menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa, Wakit Ketua Dewan Pertahanan DIY di tahun 1946, serta Gubernur Militer DIY tahun 1949.

KGPAA Paku Alam VIII juga sering mengerjakan tugas harian dari Hamengkubuwono IX yang menjabat sebagai kepada daerah istimewa.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan Hamengkubuwono IX terlalu sibuk yang saat itu juga menjadi menteri di kabinet Republik Indonesia (RI).

Tak hanya itu, kiprah KGPAA Paku Alam VIII juga pernah menjadi ketua Panitia pemilihan Daerah DIT di tahun 1051, 1955, dan 1957.

Hingga pada akhirnya, KGPAA Paku Alam VIII menjadi Gubernur DIY pada tahun 1988 dan mengeluarkan statment untuk mendukung Reformasi Damai untuk Indonesia.

Statment tersebut dibacakan secara langsung oleh KGPAA Paku Alam VIII pada acara Pisowanan Agung.

Tak bertahan lama menjadi Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam VIII menderita sakit pada tahun 1988 dan akhirnya meniggal di tahun yang sama.

(Tribunnews.com/Pondra Puger Tetuko) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas