Ajudan Ferdy Sambo Bantah Geledah Adik Brigadir J Setelah Yosua Tewas
Reza sebelumnya sempat mengaku digeledah di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling setelah kakaknya Yosua meninggal.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq membantah keterangan adik Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Mahareza Rizky Hutabarat soal penggeledahan.
Reza sebelumnya sempat mengaku digeledah di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling setelah kakaknya Yosua meninggal.
Daden juga membantah keterangan Reza soal dirinya disebut sempat membuka jok motor milik adik Brigadir J itu.
"Saya tidak menggeledah yang mulia. Saya tidak membenarkan keterangan Reza itu, bahkan dia bilang sampai membuka jok motor, saya tidak ada menggeledah sama sekali," kata Daden saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Enggan Nikahi Vera Simanjuntak, Minta Dicarikan Wanita Lain
Sebaliknya, kata Daden, dirinya hanya bilang ke Reza agar mengenakan pakaian rapi apabila ke Biro Provos Propam Polri.
"Saya hanya kasih tahu kalau bepakaian preman ke Provos itu tidak pas untuk pakai senjata, karena ini bukan fungsinya," ujarnya.
Sebelumnya, Reza mengaku ditelepon Daden agar bergegas menuju Biro Provos Propam Polri.
Menurutnya, saat itu Daden bertanya apakah Reza membawa senjata api (senpi) dan langsung menggeledah.
“Langsung meriksa dari pinggang sampai kaki terus dia sempat nyuruh juga buka bagasi motor. Dia buka, digeledah, nggak ada (senpi),” kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Daden pun kembali menyuruhnya segera berangkat ke Biro Provos, karena ada orang yang menunggu Reza di sana.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.