Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adzan Romer soal Pintu Kamar Putri Candrawathi: Itu Saya yang Buka

Ferdy Sambo membantah kesaksian Adzan Romer yang menyebut pintu kamar Putri Candrawathi terbuka setelah Brigadir J tewas ditembak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Adzan Romer soal Pintu Kamar Putri Candrawathi: Itu Saya yang Buka
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ia membantah kesaksian Adzan Romer soal pintu kamar Putri Candrawathi terbuka usai Brigadir J tewas ditembak. 

"Kamar ibu lurus dengan tangga," jawab Romer.

Dengan begitu, Romer juga memastikan kalau Putri Candrawathi bisa turut melihat insiden penembakan karena memang kamar menghadap lurus.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau pintunya terbuka, bisa (melihat) yang mulia. Dan posisinya lurus," kata Romer.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas