Masuki Ruang Sidang, Saksi Susi Langsung Peluk dan Salami Terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Saksi Susi langsung peluk dan salami terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang notabene adalah majikannya, hal ini disorot pakar hukum pidana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Sidang digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Satu di antara saksi yang kembali dihadirkan adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
Tak lama setelah Majelis Hakim mempersilakan sejumlah saksi untuk duduk di kursi tengah, Susi langsung menghampiri meja kedua terdakwa.
Ia kemudian menyalami dan memeluk Putri Candrawathi yang tak lain adalah majikannya.
Setelah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga ikut disalami oleh saksi Susi.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan semestinya seorang saksi tidak dibolehkan untuk kontak langsung dengan terdakwa.
Mengingat kesaksian mereka yang diperdengarkan di persidangan diharapkan objektif tanpa terpengaruh relasi.
"Malah seorang saksi nggak boleh kontak langsung dengan terdakwa," kata Jamin dalam live streaming Kompas TV, Selasa.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Diberikan Hak untuk Rekam Persidangan
Menurutnya, jika Susi ingin bisa dilihat oleh publik bahwa dirinya objektif, maka semestinya ia menyalami seluruh pihak di dalam persidangan, termasuk meja jaksa penuntut umum.
"Harusnya kalau dia mau bagus, dia salam semua, termasuk jaksa-jaksanya juga disalamin. Jadi ada keseimbangan. Normalnya begitu seharusnya sebagai seorang saksi," tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.