Pengamat: Harusnya Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Karena Bertemu Lukas Enembe
Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya dewan pengawas atau Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor: Adi Suhendi
"Semua pertanyaan ini sulit dijawab, karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," ujarnya.
Baca juga: Keakraban Firli Bahuri dengan Lukas, Eks Penyidik KPK: Ada Perlakuan Khusus ke Tersangka Korupsi
Argumen Firli sedang melakukan tugas, papar Ray, merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Sehingga, sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.
"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK."
"Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukkan keumuman dan keluasan makna," katanya.
Lanjut Ray, kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.
Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, beber Ray, untuk tujuan dan keperluan apa pun, mestinya dilarang.