Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Sebut Kuat Maruf dan Bripka RR Hanya Berdiri Terdiam
Adzan Romer menyebut Kuat Maruf dan Bripka RR hanya terdiam saat melihat jenazah Brigadir J tergeletak di tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Adzan Romer menyebut Kuat Maruf dan Bripka RR hanya terdiam saat melihat jenazah Brigadir J tergeletak di tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun terdakwa yang dihadirkan adalah Kuat Maruf dan Bripka RR.
Sementara agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu asisten rumah tangga hingga eks ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ART dalam sidang ini termasuk juga Susi yang sebelumnya telah bersaksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
Adapun Kuat Maruf dan Bripka RR dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi