Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT Komplek Polri hingga Anggota Propam jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari ini

Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua RT Komplek Polri hingga Anggota Propam jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari ini
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta para anggota Polri dari Div Propam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).

Sidang hari ini digelar untuk terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Adapun untuk sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria setidaknya akan ada empat orang yang dimintai keterangan.

"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/11/2022).

Keempat saksi itu di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta para anggota Polri dari Div Propam.

"Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam," ucap Ragahdo.

BERITA TERKAIT

Berikut nama para saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

- Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri)
- Ariyanto (Propam Polri)
- Radite Hernawa (Propam Polri)
- Drs. Agus (Propam Polri)

Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, akan ada tujuh orang saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.

Mereka di antaranya yakni anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ucap Ragahdo.

Berikut saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Irfan Widyanto:

1. Ridwan Janari
2. Dimas Arki
3. Dwi Robiansyah
4. Arsyad Daiva Gunawan
5. Aris Yulianto
6. Diryanto
7. Seno

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Percaya Skenario Tembak Menembak karena Ferdy Sambo Jenderal

Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Samual sendiri merupakan salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.

Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.

Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.

"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di tni kan POM nya TNI, artinya memiliki keweenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.

Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.

Baca juga: Ridwan Soplanit Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok saat Ceritakan Istrinya Dilecehkan

Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.

Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.

"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas