Pakar Sebut Polisi Tinggal Cari Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.
Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Terkait hal itu, Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa kasus dugaan bekingan kegiatan tambang batu bara ilegal ini bisa ditingkatkan ke penyidikan jika memang telah dilakukan penyelidikan sebagaimana beredar laporan hasil penyelidikan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
“Dalam hukum acara pidana kalau disebut penyelidikan, maka artinya yang dilakukan oleh Propam itu mencari peristiwa, apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan,” kata Fachrizal saat dikonfirmasi pada Kamis (9/11/2022).
Baca juga: Kompolnas akan Gandeng KPK Usut Tuntas Video Ismail Bolong Setor Uang Rp 6 M ke Kabareskrim
Menurutnya, apabila Biro Paminal Divisi Propam Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Maka, baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidikan dalam artian ini untuk mencari tersangka,” jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, laporan hasil penyelidikan yang sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Ferdy Sambo, saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri, maka kepolisian harus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Kalau hasil lidiknya diserahkan ke Kapolri ditemukan kesimpulan ada beking tambang ilegal, tidak ada kata lain, sesuai hukum kepolisian wajib meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, lalu mencari tersangkanya siapa itu diperiksa apakah benar,” jelas dia.
Oleh karena itu, Fachrizal menegaskan jika laporan hasil penyelidikan (LHP) yang diserahkan kepada Kapolri itu valid dan benar dilakukan Divisi Propam Polri, maka harus ditindaklanjuti oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim).
“Ini sudah kelihatan laporan Propamnya dan valid bahwa ada, kalau benar itu laporan Propamnya sudah dilidik, ada ini ya sudah. Segera disidik oleh Reskrim,” tukasnya.