Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan. Ada tiga kebutuhan jabatan yang dibuka.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya
freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) telah dibuka mulai 3-18 November 2022.

Pendaftaran PPPK PUPR Nakes tahun 2022 dibuka di laman sscasn.bkn.go.id.

Kategori pelamar adalah Eks tenaga honorer kategori II dan Nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISSDMKI) Kementerian Kesehatan.

Jumlah kebutuhan PPPK PUPR Nakes 2022 adalah tiga orang.

Ketiganya akan ditempatkan di Biro Umum di Sekretariat Jenderal.

Selengkapnya, simak persyaratannya di bawah ini.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022 dan Cara Daftar di Laman SSCASN, Siapkan Dokumen Pendaftaran

Kebutuhan PPPK PUPR Nakes 2022

Berita Rekomendasi

1. Dokter Ahli Pertama

- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter

- Syarat pengalaman kerja: minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.

- Syarat sertifikasi keahlian: Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter (wajib)

- Jumlah Kebutuhan: 1

- Masa Hubungan Perjanjian Kerja: 5 tahun

- Keterangan: Bukan STR Internship bagi Profesi Dokter

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas