Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan. Ada tiga kebutuhan jabatan yang dibuka.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya
freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR. 

Syarat:

Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (dok Perawatku.Id)

1. WNI

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

Berita Rekomendasi

7. Memiliki kualifikasi sesuai jabatan, dengan ketentuan:

a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah);

b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut:

- ijazah/transkrip nilai;

- data website pendaftaran ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id);

- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas