Profil Nikolaus Kondomo yang Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan oleh Tito Karnavian
Berikut profil Nikolaus Kondomo yang sekarang menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan yang dirangkum Tribunnews.com.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kerjasama Internasional Kejagung, Nikolaus Kondomo bersama dua orang lainnya untuk memimpin tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada hari ini, Jumat (11/11/2022).
Adapun Nikolaus Kondomo dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Sementara dua lainnya, yakni Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan.
Dan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Ketiganya dilantik bersamaan dengan diresmikannya tiga provinsi baru di Papua.
"Dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan" ujar Mendagri Tito dalam siaran langsung kanal YouTube Kemendagri RI, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru Papua dan Lantik 3 Pj Gubernur
Lantas siapa Nikolaus Kondomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kerjasama Internasional Kejagung yang sekarang menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan?
Berikut profil Nikolaus Kondomo yang sekarang menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan yang dirangkum Tribunnews.com.
Profil Nikolaus Kondomo
Sebagai kepala daerah baru, Nikolaus Kondomo, SH.MH. dipercaya menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan tidak serta merta terjadi.
Nikolaus Kondomo ternyata seorang putra asli Merauke, Papua yang telah memimpin Korps Adhyaksa di kampungnya sendiri.
Saat menjabat sebagai Kajati Papua, Nikolaus Kondomo adalah satu-satunya putra asli Papua yang memiliki jabatan bintang dua di Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada saat bertugas menjadi Kajati Papua, Nikolaus Kondomo menyebut bahwa dirinya senag dapat bekerja sama dengan masyarakat Papua.
Pasalnya, kasus pidana di wilayah tersebut cukup banyak, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat adat untuk dapat menyelesaikan perkaranya.