Aliansi RKUHP Minta Pasal yang Mendiskriminasi Penyandang Disabilitas Dihapus
Aliansi Rancangan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyoroti beberapa hal dalam RKHUP terkait dengan isu disabilitas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Aliansi Rancangan kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyoroti beberapa hal dalam RKHUP terkait dengan isu disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Fatum Ade, bagian dari Perhimpunan Jiwa Sehat dalam RDPU.
Satu di antara pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pertanggungjawaban penyandang disabilitas yang ada di pasal 38 dan 39.
Konsep pertanggungjawaban di pasal 38, jelas Ade, merupakan bentuk diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Pihaknya merasa pengurangan tindak pidana di dalam pasal tersebut selain menghalangi juga mendiskriminasi kecakapan hukum penyandang disabilitas sebagai warga negara.
“Bapak Ibu sekalian kami melihat bahwa konsep pengurangan pidana karena disabilitas kami adalah bagian dari bentuk diskriminasi kepada penyandang disabilitas,” ujar Ade dalam RDPU.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang melakukan judicial review atas pasal 433 dari KUHP Perdata, di mana pihaknya melihat sistem pengampunan di Indonesia pada penyandang disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan beberapa disabilitas lainnya mencederai keadilan bagi penyandang disabilitas.
Ade juga menambahkan, penyandang disabilitas saat ini sudah punya undang-undang konvensi hak-hak disabilitas, Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD), dan juga Undang-Undang (UU) Disabilitas terkait pengakuan atas kesamaan di muka hukum bagi penyandang disabilitas.
“Kita sudah punya undang-undang konvensi hak-hak disabilitas RIPD. Kita juga sudah punya undang-undang disabilitas 8 tahun 2016, sehingga pengakuan atas kesamaan hukum di muka hukum adalah hak bagi penyandang disabilitas bagi penyandang disabilitas mental,” jelas Ade.
Baca juga: Bambang Pacul Semprot Perwakilan Aliansi Reformasi RKUHP Saat RDP Dengan Komisi III DPR
Atas hal ini, Ade yang juga merupakan bagian dari Koalisi Nasional Disabilitas merasa pengurangan pidana kepada orang yang menyandang disabilitas perlu dihapus karena melanggar dan mendiskriminasi hak-hak penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Adapun Pasal 38 RKUHP tertulis: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Sedangkan, Pasal 39 RKUHP tertulis: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.