Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan
Selebriti Paris Pernandez atau kerap disapa Paris Binjai hadir dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selebriti Paris Pernandez atau kerap disapa Paris Binjai hadir dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.
Diketahui, sidang putusan terdakwa kasus investasi bodong Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Paris Pernandez mengatakan, alasan dia hadir dalam sidang Indra Kenz karena ingin memberi dukungan kepada sahabatnya itu.
"Ya pasti kemari ingin beri dukungan ke bang Indra," kata Paris Pernandez, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Selain itu, Paris menjelaskan, kedatangannya juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan para korban Indra Kenz.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
"Dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Rizky, bang Ahong, bang Maru (beberapa korban Indra Kenz)," ujarnya.
Menurut Paris, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjawab terkait dirinya yang dikabarkan terlibat kericuhan dengan para korban dari Indra Kenz.
Adapun kericuhan itu terjasi saat sidang putusan yang ditunda, Jumat (28/10/2022) lalu.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo
"Supaya beritanya enggak kemana-mana soal kami kalau hadir di sidang enggak ricuh gitu," kata Paris.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.