Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kalinya, Roy Suryo Hadiri Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Secara Offline

Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pertama Kalinya, Roy Suryo Hadiri Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Secara Offline
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022)di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.

Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tampak hadir mengenakan kemeja putih.

Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah sembilan orang.

Baca juga: Roy Suryo Akan Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dua Kali Seminggu Mulai Pekan Depan

Sidang hari ini dimulai pada pukul 10.17 WIB.

Berita Rekomendasi

Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim telah memutuskan, sidang perkara ini digelar terbuka untuk umum.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting saat membuka sidang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, mestinya sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB

Sebagai informasi, kehadiran Roy Suryo secara langsung di ruang sidang karena permohonannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Majelis Hakim memutuskan bahwa persidangan selanjutnya kita gelar secara offline. Artinya, terdakwa secara langsung hadir di ruang persidangan," katanya Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022),

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim karena mempertimbangkan komunikasi yang beberapa kali sempat terputus selama persidangan daring atau online.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghadirkan Roy Suryo lamngsung di ruang sidang.

"Mengingat keterbatasan waktu penahanan dan juga komunikasi yang terjadi tidak bisa dipastikan tetap lancar," kata Martin Ginting.

Sebelumnya, permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang secara offline diajukan oleh pihaknya dalam sidang perdana pada Jumat (7/10/2022).

"Kami selaku tim penasehat hukum meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline," kata penasehat Roy Suryo kala itu, Pitra Romadoni di dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas