Prajurit TNI Dikerahkan untuk Menjaga Gedung Mahkamah Agung, Ini Respons Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) turut merespons soal kebijakan baru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait tugas prajurit TNI menjaga gedung MA.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut merespons soal kebijakan baru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait tugas prajurit TNI menjaga gedung MA.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pimpinan MA tersebut dipastikan sudah dalam banyak pertimbangan.
Beberapa pertimbangan di antaranya kata Binziad, soal kelayakan satuan pengamanan gedung peradilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding hingga pengadilan tinggi. Hal itu kata dia sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Saya rasa kriterianya sudah ditentukan cukup memadai dalam Perma 5 dan 6 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan pengamanan pengadilan," kata Binziad saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).
"Di situ memang diatur bahwa di berbagai pengadilan khususnya Pengadilan tingkat pertama dan banding itu perlu dilakukan sertifikasi," sambungnya.
Tak hanya itu, beberapa kasus soal upaya merendahkan kehormatan hakim juga diyakini oleh Binziad menjadi salah satu pertimbangan adanya kebijakan tersebut.
Bahkan kata dia, untuk tahun ini saja sudah ada sedikitnya 15 kasus upaya merendahkan kehormatan hakim yang terjadi di lembaga peradilan Indonesia.
Kekinian, kasus penyerangan terhadap hakim Pengadilan Agama di Lumajang yang menurut Binziad, sampai menderita luka serius.
"Itu menunjukkan sistem pengaman yg baik itu perlu segera diterapkan di berbagai Pengadilan," tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, kata dia, pimpinan Mahkamah Agung mengambil kebijakan dengan menambahkan petugas pengamanan di MA dari personel militer.
Terpenting, KY kata Binziad berprinsip bahwa transparan atau yudisial kontrol disamping perlindungan terhadap independensi hakim itu juga sangat penting dan berjalan beriringan.
Baca juga: Respons Kadispenad Soal Prajurit TNI Jaga Gedung MA
"Saya rasa mungkin dengan dasar atau pertimbangan tersebut berbagai langkah atau kebijakan coba diambil oleh pimpinan Pengadilan termasuk dalam hal ini pimpinan MA," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menanggapi terkait personel TNI yang menjaga Gedung Mahkamah Agung (MA).
Merujuk penjelasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Hamim mengatakan personel TNI tersebut berasal dari Pengadilan Militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.