Dalam Dakwaan, Ahyudin Cs Dapat Gaji Fantastis hingga Rp100 juta karena Dirikan Yayasan Ini
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan perolehan gaji para terdakwa termasuk Ahyudin selama menjabat sebagai petinggi ACT.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban Lion Air yakni pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Selasa (15/11/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan perolehan gaji para terdakwa termasuk Ahyudin selama menjabat sebagai petinggi ACT.
Sedikitnya kata jaksa, para petinggi termasuk tersangka lain yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain memperoleh gaji puluhan juta perbulannya.
Mulanya, jaksa menjelaskan awal mula yayasan ACT itu berdiri, kata jaksa, yayasan tersebut didirikan Ahyudin berdasar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM adalah Akta Nomor 2 tanggal 21 April 2005 dengan Nomor SK : C-1714.HT.01.02.TH 2005, Tanggal 1 November 2005.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap merupakan yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: ACT Klaim Ditunjuk Langsung dari Boeing untuk Kelola Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610
Ahyudin selaku Pendiri, Pembina, Pengurus, sekaligus pengawas mulanya menawarkan program bantuan sosial atau donasi kemanusiaan kepada para donatur.
Adapun program donasi yang ditawarkan yakni program reguler bantuan paket pangan, bantuan layanan kesehatan, hingga program spesifik bantuan emergency bagi korban bencana alam, korban konflik sosial dan lain sebagainya.
Kemudian donasi infaq dan shadaqah, dengan program bantuan santunan kepada fakir dan miskin; Program bantuan santunan dan paket pangan kepada lansia, jompo dan disabilitas; Program bantuan paket pangan kepada santri dan pesantren; lalu Program bantuan paket pangan dan santunan kepada dai, alim ulama atau mubaligh dan guru honorer.
Tak hanya itu program donasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau pertanggungjawaban sosial korporasi juga ada dalam program yang ditawarkan oleh Ahyudin.
Dari situ, Ahyudin memperluas yayasannya dengan membentuk Global Islamic Philanthropy yang di dalamnya terdiri dari beberapa yayasan.
"Bahwa selanjutnya untuk memperluas lapangan kegiatannya pada tahun 2021 Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthropy berdasarkan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021," kata jaksa.
Adapun yayasan sosial yang berada di bawah pengawasan Ahyudin yakni, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.
Saat itu, kata jaksa ada beberapa nama selain Ahyudin sebagai pendiri sekaligu presiden yang menjabat sebagai petinggi Global Islamic Philanthropy.