Dalam Dakwaan, Ahyudin Cs Dapat Gaji Fantastis hingga Rp100 juta karena Dirikan Yayasan Ini
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan perolehan gaji para terdakwa termasuk Ahyudin selama menjabat sebagai petinggi ACT.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk terdakwa Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang dihadirkan secara online dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahyudin didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.