Jelang Reses DPR, TB Hasanuddin Imbau Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait berakhirnya masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait berakhirnya masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sesuai undang-undang Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Masa pensiunnya akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023.
"Nah, reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses," kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (15/11/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sesuai Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa “Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.”
Dengan demikian, kata Hasanuddin, paling lambat tanggal 25 November 2022, DPR RI setidaknya sudah harus menyampaikan persetujuannya atas calon panglima usulan presiden.
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Rizal Ramli Soroti Potensi Konflik di Laut China Selatan
"Tersisa 10 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru, tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari istana," tandasnya.