Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Vonis Indra Kenz dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Kini Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta vonis Indra Kenz:

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Berita Rekomendasi

Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.

Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Baca juga: Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.

Pun kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

Alasan ajukan banding

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda. Brian mengatakan bahwa upaya banding akan ditempuh guna memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

“Dalam putusan ini, kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz,” kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain untuk mendapatkan keadilan, banding tersebut diajukan karena pihak Indra Kenz merasa ada beberapa hal yang tidak tepat dalam putusan hakim.

Termasuk soal keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang hasil kerugian para korban Binomo. Brian membantah hal tersebut. Brian bilang, hakim mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dipersidangan.

“Sama sekali, Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelas Brian.

Dia menjelaskan, tak ada uang dari para korban yang mengalir ke rekening pemilik julukan Crazy Rich Medan itu.
Seluruh uang korban justru mengarah ke rekening Binomo.
“Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp3,5 miliar atau USD231.000. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelasnya.
Lebih lanjut, Brian juga mengatakan bahwa Indra Kenz justru lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan dari platform Binomo.
“Itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegasnya.
Kini, Indra Kenz memiliki waktu selama tujuh hari untuk mendaftarkan permohonan banding ini.
Tertunduk Lesu Mendengarkan Putusan Vonis

Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.

Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.

Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.

Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.

Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.

Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.

Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

Hakim sebut Indra Kenz nikmati uang hasil kejahatan

Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.

Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.

“Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, Indra Kenz dianggap sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara

“Meringankan, menyesali perbuatannya dan minta maaf,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Baca juga: Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas