DPR Minta Bawaslu Hindari Buat Aturan yang Timbulkan Multitafsir
Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengindari makna yang multitafsir dalam merancang dan membuat peraturan kepemiluan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengindari makna yang multitafsir dalam merancang dan membuat peraturan kepemiluan.
Sebab, menurut Guspardi, peraturan yang dibuat dengan praktik di lapangan terkadang dimaknai berbeda oleh petugas.
Ia juga menambahkan ihwal kenyataan di lapangan kerap ditemukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang.
"Hal ini terjadi karena belum adanya kesamaan dan pemahaman dari jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, Bawaslu harus menyadari ihwal tujuan pembentukan lembaga ini, yaitu ialah agar kinerja di lapangan sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tujuan dari keberadaan Badan Pengawas Pemilu itu apa? Ini yang terkadang dalam praktiknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan dimaknai petugas di lapangan," ujarnya.
Guspardi juga mengingatkan agar semua pihak mempunyai kesamaan tekad untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil), demokratis, dan menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
"Namun perlu ada satu kejelasan dan kesamaan sikap petugas di lapangan dalam memaknai aturan yang telah ditetapkan Bawaslu agar jangan sampai menimbulkan dinamika yang kurang baik," ucapnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Semprot Rahmat Bagja: Banyak Bos-bos Bawaslu Daerah Tidak Tunduk!
"Bagaimana petugas menafsirkan politik uang di lapangan? Misalnya, jika ada calon anggota legislatif (caleg) mengundang tim suksesnya dan memberikan uang sebagai pengganti transportasi. Harus dibedakan mana politik uang dan mana yang tidak," Guspardi menambahkan.
Guspardi lalu mencontohkan ketika ditemukan caleg melakukan serangan fajar dengan membagikan uang kepada masyarakat menjelang hari pencoblosan, hal tersebut jelasnya, dapat dikategorikan sebagai politik uang dan harus ditindak secara tegas.
Oleh karena itu, dia menilai Bawaslu harus melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan institusi tersebut secara masif dan tidak terbatas hanya kepada jajarannya di daerah.
Namun juga partai politik sebagai peserta pemilu, ormas, NGO, kelompok pemerhati pemilu, dan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.