Fraksi PKS DPR Perjuangkan Koperasi Tidak Diatur dan Diawasi OJK dalam RUU PPSK Omnibus Law Keuangan
Forkopi, AMKI, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) menyambangi Anggota DPR RI dari Fraksi PKS
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Gerakan Koperasi yang terdiri dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) menyambangi Anggota DPR RI dari Fraksi PKS untuk menyatakan penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Dalam pertemuan yang diterima dengan baik oleh para Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yakni Ecky Awal Mucharam dan juga Dr. Hj. Anis Byarwati serta H. Hidayatullah berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Komplek DPR Ri Senayan pada Selasa (15/11/22/2022).
Seluruh pelaku koperasi sangat keberatan atas point-point yang mengatur bahwa Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Frans Meroga Panggabean mewakili Forkopi menuturkan secara pemanfaatan kalau memang koperasi diatur oleh OJK dan seperti diketahui OJK mempunyai standarisasi perbankan maka sudah pasti koperasi tidak akan mampu menjangkau pelayanan yang selama ini dilakukan kepada anggota koperasi yang mayoritas para pelaku usaha mikro dan pastinya unbankable.
"Apalagi Forkopi saat ini beranggotakan lebih dari 22.400 unit koperasi dengan anggota sekitar 30 juta orang, maka jumlah itu sudah mencapai setengah dari seluruh pelaku UMKM di Indonesia yang berkontribusi kepada 60 persen dari Produk Domestik Bruto Nasional,” kata Frans Meroga Panggabean yang merupakan Anggota Presedium Forkopi.
Adapun menanggapi isu ini, Ecky Awal Mucharam Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan, UU sektor keuangan ini menggunakan metode omnibuslaw gang langsung mengubah kurang lebih 13 atau 14 UU bahkan mengubah undang-undang yang tadinya di luar sektor kuangan itu sendiri salah satunya adalah koperasi.
"Karena Pengaturan Koperasi sesungguhnya bukan di sektor keuangan. Tapi Koperasi adalah berdasarkan UUD 1945 yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa kita. Apalagi dalam amandemen UUD 1945 pasal 33, menguatkan bahwa koperasi merupakan dasar dari demokrasi ekonomi Indonesia,” ungkap Ecky yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI.
Pihaknya tidak ingin adanya penguasaan ekonomi dari berbagai sektor oleh para golongan tertentu atau elit tertentu yang biasa disebut oligarki ekonomi. Berkeadilan dan gotong royong wajib menjadi prinsip dasar ekonomi nasional.
"Kita ingin ekonomi yang mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia artinya kontribusi koperasi dengan berbagai filosofis dan perjalanan gerakan koperasi kami mamandang harusnya memiliki porsi yang besar dalam perekonomian Indonesia secara khusus dalam sektor keuangan." tegas Ecky lagi.
Baca juga: Perayaan Hari Koperasi ke-76 Akan Undang Bakal Capres untuk Paparkan Gagasan tentang Perkoperasian
Koperasi Beda Dari Perbankan
Sedangkan Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS menjelaskan memang sedang berlangsung pembahasan panja RUU PPSK bersama dengan pemerintah. RUU ini dirancang denga metode omnibuslaw yang membahas Undang-Undang yang eksisting bertujuan RUU ini bisa mendukung atau memperbaiki sektor keuangan di Indonesia.
"Masih akan berjalan pembahasan di Komisi XI terutama poin-poin penting kelembagaan yang kita tahu di Indonesia ini ada Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia serta LPS yang menjadi titik sentral kelembagaan yang akan dibahas di RUU PPSK. Kita akan lakukan perbaikan tata kelola pengaturan yang dibuat strukturnya menjadi lebih baik dan lebih adil untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Anis Byarwati.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan selaras dengan apa yang selama ini diperjuangkan PKS.
Jika pengelolaan koperasi diregulasi oleh OJK yang otomatis diperlakukan sama dengan perbankan, tentu sangat memberatkan. Perlu diperhatikan bahwa anggota koperasi itu mayoritas unbankable. Selain itu, anggota koperasi juga merupakan pemilik dari koperasi itu sendiri.
"Kami hari ini didatangi Forkopi yang menaungi puluhan ribu koperasi di Indonesia dengan keanggotaan 30 juta orang. Aspirasi ini kami terima dengan baik dan bahkan selaras dengan perjuangan PKS bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan koperasi punya jati diri khusus yang harus betul-betul kita perjuangkan," tuturnya.
Lebih jauh, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Karena dia soko guru, seharusnya ekonomi Indonesia lah yang mengacu kepada koperasi. Di koperasi ada kasih sayang, kerja sama, gotong royong, berbagi dan lain-lain.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Bangga saat Lulusan SMK Bisa Jadi Desainer hingga Entrepreneur
“Aktivitas ekonomi dimana yang kuat memakan yang lemah, kapitalis dan oligarki itu bukan jati diri koperasi. Dan harusnya sistem ekonomi seperti itu tidak diizinkan. PKS berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPSK ini, terutama terkait koperasi,” pungkas Anis Byarwati.
Fraksi PKS berkomitmen mendorong agar masukan dan aspirasi dari masyarakat ini bisa dipertimbangkan panja pembahasan RUU PPSK.
Memang ada beberapa pertimbangan mengapa koperasi tidak bisa dibawah naungan OJK? Karena koperasi berbeda dengan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.