Kepala BPOM Sebut Penggugat Tak Paham Soal Pengawasan di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan bahwa pengugat tidak paham soal pengawasan yang telah dilakukan instansi yang dipimpinnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat buntut kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penggugat menuding pihak BPOM tak melakukan pengawasan dengan baik soal kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyampaikan bahwa pengugat tidak paham soal pengawasan yang telah dilakukan instansi yang dipimpinnya dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
"Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada," kata Penny di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ia menuturkan bahwa kelalaian justru terjadi pada industri farmasi.
Baca juga: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Menurutnya, kasus ini memang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua. Dan ini ada aspek kesehatan nyawa dari manusia. Jadi suatu kejahatan. Ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
Baca juga: Dianggap Bohongi Publik Soal Obat Sirop, BPOM Digugat ke PTUN
"Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI," kata David dalam keterangan yang dikutip Selasa (15/11/2022).
Ia menyatakan, gugatan diajukan karena BPOM dinilai melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum.
"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," kata dia.
Baca juga: Ternyata Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG.
Namun di tanggal 6 November 2022 dari 198 sirup obat yang sebelumnya bebas EG dan DEG, 14 sirup obat diantaranya dinyatakan tercemar EG/DEG.
"Konsumen Indonesia dan masyarakat seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik" ujar Dr David