4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Berikut empat daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 naik.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Menurutnya, kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pekan lalu, dikutip dari kompas.com.
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambungnya.
Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November 2022.
Sementara itu sejumlah daerah sudah menetapkan angka pasti kenaikan UMP 2023.
Baca juga: UMP 2023 Riau Resmi Naik 5,9 Persen: Capai Rp 3,1 Juta
Berikut daftar daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2023:
1. Papua Barat
Dikutip dari TribunPapuaBarat.com, Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan tiga perwakilan serikat buruh.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan besaran upah setiap tahun.
2. Jambi